• December 5, 2024

Bermain Judi Online Menyengsarakan Masyarakat Indonesia

Bermain Judi Online bukanlah isu yang baru di tanah air ini, namun judi online merupakan masalah klasik yang sering terjadi di setiap tahunnya.  Judi online menjerat berbagai jenis kalangan, dari masyarakat menengah ke atas hingga masyarakat menengah ke bawah.

Hal inilah yang membuat masyarakat mudah untuk terjerat hingga sulit untuk keluar dari zona merah ini.

Masalahnya yang terjerat judi online bukan hanya masyarakat sipil saja, namun aparatur negara pun ikut terjerat. Hal ini menjadi tanda gawatnya permain judi online, karena aparatur negara yang seharusnya menjaga masyarakat pun ikut terjerat permainan judi online.

Bermain Judi Online

Kominfo merilis data, jika rata-rata usia yang memainkan judi online ini yaitu 17-20 tahun, hal ini merupakan berita buruk, karena anak muda yang merupakan harapan bangsa yang nantinya akan memajukan negara malah terlibat judi online yang membuat keinginan untuk bekerja dan belajar semakin menurun. Sehingga psikologi anak muda yang bermain judi online ini terganggu, dan berdampak pada masa depan mereka.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengungkapkan, jumlah penjudi online pada tahun 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, tercatat 1.196 kasus dengan 1.967 korban. Sedangkan hingga April 2024, terdapat 792 kasus dengan jumlah tersangka 1.158 orang. Data ini menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus dan tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online secara signifikan selama periode tersebut.

Oknum-oknum pelaku judi online ini pun sangat meresahkan di dalam bidang pendidikan. Terdapat dua Universitas yang situs websitenya teretas. Dua Universitas tersebut yaitu Universitas Jember dan Universitas Muhammadiyah Jember. Sistem kemanan akun dua Universitas tersebut tidak mampu menahan serangan peretasan dari oknum-oknum judi online ini.

Insiden ini menarik perhatian banyak pihak karena menunjukkan dampak negatif dari kecanduan judi online. AFS, yang masih berstatus mahasiswa, kemungkinan besar mengalami tekanan mental yang berat hingga melakukan tindakan ekstrem tersebut.

Secara finansial, pemain bisa kehilangan sejumlah besar uang, yang menyebabkan hutang dan kebangkrutan. Kesehatan mental juga terpengaruh, dengan peningkatan risiko kecanduan, stres, depresi, dan kecemasan.  Selain itu, perjudian online sering kali melibatkan aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan penipuan, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dengan demikian, perjudian online menimbulkan risiko serius bagi individu dan masyarakat.

Penerapan UU ITE Pasal 27 ayat 2 bertujuan untuk mengurangi aktivitas perjudian online yang semakin marak di masyarakat. Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pihak perjudian saja, namun juga penyedia platform perjudian online.

Pengetahuan tentang undang-undang ini penting bagi masyarakat untuk menyadari konsekuensi serius dari terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Pertama, sadari bahwa perjudian online adalah masalah yang mempengaruhi hidup. Blokir akses ke situs dan aplikasi perjudian dengan menghapusnya dari perangkat dan menggunakan perangkat lunak pemblokir situs perjudian. Carilah dukungan dari kelompok seperti Gamblers Anonymous atau terapis yang berpengalaman menangani kecanduan judi. Temukan hobi atau aktivitas baru yang dapat mengalihkan perhatian dari keinginan berjudi, seperti berolahraga, membaca, atau berkumpul bersama teman dan keluarga. Kelola keuangan dengan baik, buat anggaran yang ketat, dan hindari membawa uang tunai atau kartu kredit berlebih yang dapat memudahkan dalam berjudi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *